MUARABUNGO,PARADIGMAJAMBI.COM – Satreskrim Polres Bungo mengungkap tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal berupa damar yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan, S.I.K., M.AP didampingi oleh Kasatreskrim AKP Febriyanto beserta anggota melalui Konferensi pers, Senin (05/02) di Mapolres Bungo.
Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan, S.I.K., M.AP mengatakan ada 2 TKP pengungkapan tindak pidana minerba ilegal berupa damar, pertama pada tanggal 27 Desember 2023 di jalan lintas sumatra KM 25 Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo dengan tersangka MN (28 tahun) dan EP (30 tahun), dan kedua pada tanggal 17 Januari 2023 di jalan lintas sumatra, Kecamatan Bathin II Pelayang dengan tersangka N (43 tahun dan A (30 tahun).
“Damar ini sejenis batu bara, ada 4 tersangka di 2 TKP yang kita amankan dengan modus yang sama pengangkutan minerba berupa damar tanpa dokumen yang lengkap.” Ungkapnya.
Untuk keseluruhan damar yang di amankan ada 37 ton,”berdasarkan pengakuan tersangka, damarnya akan dijual ke pulau jawa dengan harga Rp 50.000/Kgnya yang mereka dapati dari lahan masyarakat dan area tambang.” Lanjut Kapolres.
“Untuk tersangka N dan A sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali, Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 161 UUD. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.”Pungkasnya.(msn)