BANGKO,PARADIGMAJAMBI.COM – Mobil dinas bukan mobil pribadi. Mobil dinas hanya digunakan untuk membantu kelancaran melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepada bapak dan ibu para pejabat Pemkab Merangin.
Mobil dinas Pemkab Merangin yang jumlahnya mencapai 385 unit itu, untuk memudahkan kegiatan-kegiatan bapak dan ibu sekalian ke lapangan dan sebagainya, sehingga peruntukannya benar-benar kegiatan kedinasan, bukan kegiatan pribadi.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, pada acara penertiban kendaraan dinas dan pemasangan stiker Pemkab Merangin di masing-masing kendaraan dinas, di jalur dua depan Kantor Dinas Kominfo Merangin, Rabu (25/3).
‘’Kecuali, bapak dan ibu berada di lingkungan kecamaan atau di masyarakat, terjadi sesuatu hal terhadap masyarakat, orang sakit dan segala macam masalah lainnya, mobil dinas itu bisa gunakan,’’ujar Bupati dibenarkan Wabup H A Khafid Moein.
Dicontohkan bupati, di Jangkat ada orang kecelakaan (mudah-mudahan tidak terjadi), ternyata ambulannya tidak berada di tempat dan tidak ada fasilitas, bapak dan ibu bisa menggunakan mobi dinas itu untuk membawa orang sakit ke rumah sakit.