MUARABUNGO,PARADIGMAJAMBI.COM – Pemerintah kabupaten Bungo Bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis ulama Indonesia (MUI) Bungo dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bungo telah menetapkan tiga tingkatan kadar zakat fitrah 1446 Hijriyah Tahun 2025 Masehi.
Penetapan kadar zakat fitrah tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan rapat bersama pemerintah kabupaten Bungo, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bungo, MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Bungo.
Dalam Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten Bungo Dan kemenag tersebut dijelaskan bahwa Besaran zakat fitrah pada tahun 1446 H / 2025 M dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dengan Beras Sebanyak 2,5 kg (Dua setengah kilo gram)untuk satu jiwa menurut jenis beras yang biasa di konsumsi Oleh masyarakat wajib zakat fitrah.
2. dinilai dengan besaran uang sebagai mana yang berlaku di pasaran , sebagai berikut:
A.Harga beras tertinggi Rp.58.000
B.harga beras menengah Rp.45.000
C.harga beras terendah Rp.42.00
3.untuk pembayaran zakat fitrah sendiri bisa dilakukan mulai tanggal (1 Ramadhan) sampai dengan sebelum terbitnya matahari pada tanggal 1 Syawal 1444, di Unit Pengumpulan Zakat setempat.
Ketua MUI kabupaten Bungo, Nm Sanusi saat diwawancarai mengatakan bahwa besaran Zakat fitrah ini dibuat sesuai dengan harga beras di pasaran pada saat ini, dan ketentuan harganya telah disepakati bersama oleh pihak terkait
” Zakat fitrah ini merupakan zakat yang wajib dibayar oleh kaum muslim, dengan ketentuan 2,5 kilogram Beras, menurut imam Syafi’i Zakat fitrah wajib dibayar dengan beras, tidak boleh dibayar dengan uang, akan tetapi kebiasaan masyarakat kita di Indonesia itu kebanyakan melaksanakan zakat fitrah melalui dengan uang, dan itu boleh menurut madzhab imam Hanafi,” Ucapnya, Rabu (05/03/2025).
Lebih lanjut, Nm Sanusi mengatakan bahwa ketentuan besaran Zakat fitrah pada tahun ini telah disepakati Bersama Dinas perdagangan, Dinas ketahanan pangan, Kabag kesra, Bulog dan kemenag serta MUI. (*)