MUARABUNGO,PARADIGMAJAMBI.COM – Pelaku pencurian leptop di SD Negeri 10 Sungai Rumbai, Dharmasraya.ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Dharmasraya di daerah kabupaten Bungo, Jambi Dengan adanya penangkapan, . Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RH (39) berhasil diringkus di wilayah Bungo, Provinsi Jambi tersbut di sampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasatreskrim IPTU Evi Hendri Susanto yang di dampingi Ps Kasi Humas Iptu Marbawi yang di temui awak media pada Rabu (26/03/2025) mengatakan memang benar kami dari Tim Satreskrim Polres Dharmasraya.
Telah mengamankan Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RH (39) berhasil diringkus di wilayah Bungo, Provinsi Jambi, berkat koordinasi solid dengan Satreskrim Polres Bungo jambi tersebut.
Penangkapan tersebut dengan ada laporan masyarakat dengan ada perncurian letop yang terjadi di di SD Negeri 10 Sungai Rumbai,yang terjadi pada 17 Maret 2025 yang mana pelaku tersebut membawa kabur dua unit lettop Chromebook merek Acer warna silver dan satu unit notebook merek Asus warna putih.
Berkat dengan adanya laporan masyarakat tersebut,anggota kami dari Tim Satreskrim Polres Dharmasraya meklakukan penyilidikan dan berkerja sama Satreskrim Polres Bungo jambi tersebut.
Akhir pelaku pencurian yang berinisial RH dan bersama barang bukti dua unit lettop berhasil kita amankan dan lansung kita bawah ke Polres Dharmasraya untuk lansung pemeriksaan dan penyilidikan.
Atas perbuatannya,pelaku pencurian inisial RH dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.dan ini merupakan Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas tindak kriminalitas, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa kompromi.tegas Kasatreskrim IPTU Evi Hendri Susanto . (Azh)