Menu

Mode Gelap
 

Bungo · 13 Okt 2025

DPRD Bungo Gelar Rapat Pembahasan Inisiatif Ranperda Tentang Penyusunan Penyelenggaraan Program Jaminam Sosial Ketetangakerjaan


 DPRD Bungo Gelar Rapat Pembahasan Inisiatif Ranperda Tentang Penyusunan Penyelenggaraan Program Jaminam Sosial Ketetangakerjaan Perbesar

MUARABUNGO,PARADIGMAJAMBI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo, Senin (13/10) gelar rapat pembahasan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyusunan penyelenggaraan program jaminam sosial ketetangakerjaan

Melalui Komisi I DPRD Bungo berupaya menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja di daerah, Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo, Darwandi, S.H. dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, serta tim penyusun Raperda.

Dalam arahannya, Darwandi menegaskan bahwa Raperda ini menjadi langkah nyata DPRD untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, sekaligus memastikan perusahaan di Bungo mematuhi aturan ketenagakerjaan.
“Kita ingin memastikan pekerja di Kabupaten Bungo mendapat perlindungan yang jelas, terutama dari sisi hak-hak ketenagakerjaan,” ujar Darwandi.

Ia menambahkan, masih banyak perusahaan yang belum transparan dalam melaporkan jumlah tenaga kerjanya, termasuk kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih ada perusahaan yang melaporkan tenaga kerja tidak sesuai fakta di lapangan. Ada yang punya 100 karyawan tapi hanya melaporkan 50 atau 60,” tegasnya.

Darwandi juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk lebih aktif melakukan pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan, guna memastikan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta prioritas bagi tenaga kerja lokal.

“Kita ingin memastikan perusahaan besar di Bungo mematuhi standar gaji dan memberi kesempatan kerja bagi putra-putri daerah,” lanjutnya.

Selain itu, sistem outsourcing juga menjadi perhatian serius DPRD. Menurut Darwandi, mekanisme tersebut harus tetap memberikan keadilan upah dan jaminan sosial yang layak bagi pekerja.

“Outsourcing harus mengikuti standar upah di tempat mereka bekerja. Jangan sampai gajinya jauh di bawah karyawan tetap,” ujarnya.

Melalui Raperda ini, DPRD berharap dapat menghadirkan payung hukum yang kuat bagi perlindungan tenaga kerja, sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak perusahaan yang abai terhadap aturan ketenagakerjaan.
Raperda Perlindungan Pekerja ini diharapkan menjadi langkah strategis menuju iklim ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Bungo. (*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo Laksanakan Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Bersama Menuju WBK dan WBBM

11 Februari 2026 - 06:17

Polres Bungo Bersama TNI dan Instansi Terkait Gelar Korve Serentak

6 Februari 2026 - 12:36

Bupati Bungo H Dedi Putra Buka Gebyar Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal di Dinas Kesehatan

6 Februari 2026 - 09:30

Bupati Bungo H Dedi Putra Perkuat Jaminan Sosial Petani, Dorong Moderenisasi Alsintan

6 Februari 2026 - 07:34

Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Pelaku dengan BB 9,94 Gram Shabu

4 Februari 2026 - 03:00

Polres Bungo Laksanakan Ramcek Kendaraan AKAP dalam Operasi Keselamatan 2026

3 Februari 2026 - 04:07

Trending di Bungo