MUARABUNGO,PARADIGMAJAMBI.COM – Ego Putra (23), Warga Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo -Jambi dibekuk polisi usai dilaporkan memeras dan mengancam seorang tenaga pengajar swasta yang tak lain merupakan pacar sendiri.
Modus pemerasan yang dilakukan Ego, mengancam akan menyebarkan Vidio/Photo asusila korban sebut saja “Bunga” ke group warshap sekolah, Facebook dan lainnya. Lalu meminta sejumlah uang, dilakukan berulang kali kepada kekasihnya semenjak mendengar korban ingin mengakhiri hubungan.
Kapolsek Muko Muko Bathin VII AKP Moh. Hasyim Asy’ari membenarkan atas kasus tersebut. Dari keterangan korban, keduanya memadu kasih lebih kurang tiga tahun lalu sejak tahun 2021. Sekira lima bulan lalu, korban memutuskan tidak berpacaran lagi dengan pelaku karena tidak ada kecocokan lagi.
Akan tetapi keputusan korban tidak terima oleh pelaku, sejak itulah pelaku mengancam serta memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Apabila korban menolak, maka pelaku akan menyebarkan foto dan video call sex (VCS) antara korban dan Pelaku.
” Saat pacaran pasangan ini pernah VCS , ini menjadi senjata untuk memeras korban,” ujar Kapolsek.
Kendati, dari keterangan korban karena ketakutan, korban terpaksa mengikuti dan sudah puluhan kali mengirim uang ke korban melalui transfer dana. Pelaku juga pernah memecahkan jendela kamar korban dengan batu karena korban tidak mau bertemu dengan dirinya.
” Pelaku juga pernah mendatangkan tempat korban mengganjar, saat itu korban memblokir semua akses komunikasi dengan pelaku. Sempat ribut di sebuah lembaga tersebut,” tutur Kapolsek.
Hubungan keduanya, pernah ikut campur keluarga, korban meminta keluarga bertemu pelaku untuk menjauhkan dirinya. Terakhir, pada hari Senin 11 September 2023 sekira jam 11.27 WIB, Pelaku Kembali berulah dengan mengirimkan Pesan WA ke henphone korban yang mengancam korban akan menyebar Video Call Sex korban dengan Pelaku kepada Anak murid korban tempat mengajar dan jejaring medsos lainnya.
Tak tahan lagi, korban kembali bercerita dengan keluarga dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muko Muko Bathin VII untuk pengusutan lebih lanjut. Korban pun ditangkap dirumahnya.
Saat ini pelaku di tahan disel tahanan Polsek setempat bersama barang bukti dengan
Pasal yang diterapkan, pasal 368 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(ANS)