MUARABUNGO,PARADIGMAJAMBI.COM – Dua Pemuda Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo masing-masing berinisial AS (23) dan RW (34) yang diduga pengedar uang palsu (upal) dibekuk Satreskrim Polres Bungo, Jum’at (05/01).
Aksi kedua pelaku tersebut mengedarkan upal tercium polisi setelah memperoleh laporan dari Rizki korban yang juga Agen BRILink Pitrizy Cell samping Puskesmas Pasar Muara Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo. Dalam aksinya kedua pelaku tersebut melakukan transaksi pengiriman uang di loket BRILink milik korban mengguakan uang palsu.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P saat konferensi pers, Kamis (18/05) di Mapolres Bungo didampingi Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto, S.T.K., S.I.K mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Pokres Bungo langsung melakukan pengejaran kemudian berhasil mengamankan pelaku saat hendak mengedarkan uang palsu lagi di warung yang terletak di Jl Btn Lintaa Asri, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Dari kedua pelaku tersebut Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan barang bukti berupa 89 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Uang asli Rp. 2.000.000, 1 unit mesin printer, kertas HVS dan 1 unit motor merek Cbr warna hitam tanpa nomor polisi.
“Pelaku ini sudah 2 kali mengedarkan uang palsunya di tempat yang berbeda, yaitu di di agen BRILink kuamang kuning dan agen BRILink pasar Muaro Bungo dan ini akan kami kembangkan lagi, apa ada korban lain selain dua agen tersebut.”lanjut Kapolres.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana menyimpanan secara fisik dan mengedarkan uang palsu ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tutup Kapolres Bungo.(msn)