BANGKO,PARADIGMAJAMBI.COM – Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Bungo, Selasa 24 September 2024 melaksanakan sosialisasi Penyebaran Informasi yang mengangkat tema “Lawan Stunting dengan Pangan Fortifikasi, Keamanan Pangan, dan Gizi Seimbang”. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Aula Bappeda Kabupaten Merangin.
Penyebaran Informasi ini diselenggarakan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sedangkan untuk peserta kegiatan kali ini diikuti oleh Calon Pengantin (CATIN), Remaja Usia Subur (RUS), Pasangan Usia Subur (PUS), dan Duta Genre Stunting dengan jumlah peserta sebanyak 30 Orang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PPKB, Bapak H. Abdaie, S.KM, M.KM dan Ibu Sekretaris Bappeda, Ibu Lydia Gusmalita, S.STP, M. Ec. Dev yang akan memberikan arahan serta sambutan pada kegiatan ini.
Kepala Loka POM di Kabupaten Bungo, Bapak Pernanda Sapryanoki, S.Farm, Apt. Beliau menyampaikan arahan bahwa “BPOM mendukung secara penuh kegiatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) didaerah Merangin dengan program sosialisasi atau penyebaran informasi ke masyarakat, pemeriksaan rutin untuk pangan olahan yang akan dikonsumsi Masyarakat, pendampingan UMKM pada pangan fortifikasi, serta pengujian pangan olahan fortifikasi diwilayah Kabupaten Merangin.”
Peserta juga mendapatkan pembekalan terkait Informasi Nilai Gizi (ING) langsung dari Narasumber BPOM, Rischa Mitriani, S.Farm, Apt. Dalam materi yang disampaikan beliau menekankan bahwa pentingnya mengecek Informasi Nilai Gizi pada kemasan dengan melihat dan memperhatikan batas maksimum GGL yaitu Gula maksimal 50 gram (4 sendok makan), Garam maksimal 2 gram (1 sendok teh) dan Lemak maksimal 67 gram (5 sendok makan). Hal ini dalam Upaya mencegah penyakit degenaratif yang disebabkan oleh pola makan yang tidak sehat.
Loka POM di Kabupaten Bungo melaksanakan kegiatan ini sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting terdapat 2 indikator yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk bersinergi dengan Badan POM sebagai Lembaga pendukung yaitu Indikator Pada Pilar 3 (Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan di KL/D dan Desa); Persentase kabupaten/kota yang mengintervensi keamanan pangan untuk mendukung Percepatan Penurunan Stunting dengan target 100% pada tahun 2024 dan indikator pada Pilar 4 (Peningkatan Ketahanan Pangan dan Gizi pada Tingkat Individu, Keluarga dan Masyarakat); Persentase pengawasan produk pangan fortifikasi yang ditindaklanjuti oleh pelaku usaha dengan target 75 % pada tahun 2024.
Kegiatan keamanan pangan bersama Pemerintah Daerah ini diharapkan dapat mempercepat penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Merangin, sehinggga secara nasional target prevalensi stunting Indonesia pada tahun 2024 berada pada angka 14% sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indoensia (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.(msn)