Menu

Mode Gelap
 

Lintas Jambi · 27 Jul 2025

Pemkab Merangin dan Pelaku Usaha Hiburan Sepakati Empat Poin Penting


 Pemkab Merangin dan Pelaku Usaha Hiburan Sepakati Empat Poin Penting Perbesar

BANGKO,PARADIGMAJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten Merangin menetapkan empat poin kesepakatan penting dengan para pelaku usaha hiburan, dalam rangka menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, dan nyaman. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Auditorium Rumah Dinas Bupati.

Dalam kegiatan coffee morning dan silaturahmi yang dihadiri oleh 92 pelaku usaha hiburan, Bupati Merangin HM Syukur menyampaikan bahwa kesepakatan ini melibatkan empat jenis usaha hiburan: karaoke, rumah pijat, salon, serta kedai makanan dan minuman.

Empat poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha hiburan tersebut, yaitu: dilarang menjual minuman beralkohol. Dilarang memperjualbelikan narkoba. Dilarang melakukan praktik perdagangan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Dan wajib mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin.Pusat hiburan

“Kalau empat poin ini dipatuhi, saya yakin para pelaku usaha akan menjalankan bisnisnya dengan nyaman dan tentram di Bumi Tali Undang Tambang Teliti,” ujar Bupati, pada Minggu 27 Juli 2025.

Bupati juga menegaskan bahwa apabila ada pelaku usaha yang melanggar kesepakatan tersebut, maka tindakan tegas akan diambil tanpa perlu dilakukan razia. Penindakan bisa berupa pencabutan izin hingga pembongkaran tempat usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Merangin, Ibrahim, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 140 undangan yang disebar, hanya 92 pelaku usaha yang hadir.

Rinciannya, dari 22 pelaku usaha karaoke yang hadir hanya 14 orang, dari 15 rumah pijat hanya dihadiri oleh empat orang, dari 55 salon hanya 15 yang hadir, serta dari 11 pemilik kedai makanan dan minuman, tidak semua hadir.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Syukur langsung menginstruksikan agar izin usaha bagi pihak yang tidak hadir—baik pemilik maupun perwakilan—segera dicabut. “Kita menghargai yang hadir, namun kalau yang diundang tidak menghargai kita, maka jangan harap kita beri toleransi,” tegasnya.

Sesuai Perda Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Operasional Usaha Jasa Hiburan, jam operasional dibatasi hingga pukul 01.00 WIB. Jika ada yang melanggar ketentuan waktu ini, maka izin usahanya akan dicabut.Pusat hiburan

Dalam forum tersebut, Plt Kasat Pol PP Merangin, M. Sayoeti, juga melaporkan adanya aktivitas tempat hiburan malam tanpa izin yang beroperasi di jalur dua depan Kodim 0420/Sarko. Menurutnya, lokasi tersebut berubah fungsi setelah waktu Magrib, dari tempat usaha biasa menjadi tempat hiburan malam.

Terkait hal ini, Bupati memberi kebijakan toleransi dengan membatasi jam operasional tempat tersebut hingga pukul 21.00 WIB atas pertimbangan kemanusiaan. Namun jika aturan ini tetap dilanggar, pembongkaran akan dilakukan tanpa peringatan.

Acara yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati H. A. Khafidh, unsur Forkopimda, Ketua MUI Merangin H. Dr. Musa, Ketua Dewan Masjid H. Arfandi, Ketua NU Hadrami, Ketua Muhammadiyah Saniman, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, camat, lurah/kades, dan sejumlah kepala OPD. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sambut HPN 2026, Polda Jambi Berikan Apresiasi Kepada Media

9 Februari 2026 - 00:17

Satu Dekade RS Raudhah Jadi Pilar Kesehatan Masyarakat Bangko, Pemda Merangin Beri Apresiasi Kontribusi RS

8 Februari 2026 - 15:38

Jadi Inspiratif, Diusia 97 Tahun Mbah Wiji Masih Kuat Ingatan Semangat Belajar Hingga Meraih Gelar Sarjana 

7 Februari 2026 - 15:32

Sektor Pertanian Meningkat, Bupati M Syukur Klaim Luas Lahan Sawah naik 11 Persen 

6 Februari 2026 - 14:35

Bupati Merangin Bersama Wabup Dampingi Gubernur Al Haris Kunker ke Desa Seling 

6 Februari 2026 - 14:32

Bentengi Aset Budaya Dengan Perda, Pemkab Merangin Jadi Pionir Seluruh kabupaten/Kota di Provinsi Jambi

3 Februari 2026 - 10:20

Trending di Lintas Jambi