MUARABUNGO,PARADIGMAJAMBI.COM – Empat orang Perangkat Desa dari Desa Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo diamankan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah.
Dikabarkan, oknum 4 perangkat desa ini lakukan fungli bervariasi hingga Rp 1.200.000 per sertifikat. Sayang nya tim saber fungli belum menyebutkan inisial pelaku, apakah termasuk Kades ( Rio sebutan Bungo).
Empat orang yang diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas Saber Pungli Provinsi Jambi dengan barang bukti yang berhasil disita berupa uang senilai Rp.17 juta.
Saat dikonfirmasi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) Bungo, Yos Armi mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
Namun, jika memang penangkapan oleh Tim Saber Pungli itu benar. Ia sangat mendukung dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak semua yang terlibat dengan melakukan pengembangan dari empat orang perangkat yang diamankan itu.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi itu, aturannya kami mendapatkan laporan dari Rio (Kades) melalui Camat jika terjadi pemecatan. Karena atasan perangkat itu Rio,” ujar Kadis PMD, Rabu (09/08).
Yos Armi juga menyesalkan atas tindakan Pungli yang dilakukan oleh perangkat desa itu. Sebagai bentuk dukungan terhadap Saber Pungli untuk melakukan penindakan terhadap Desa yang nakal di Kabupaten Bungo, ia juga akan memberikan penegasan kepada perangkat desa dan Rio sebagai pimpinan di desa.
“Iya. Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Saber Pungli,” katanya. (ANS)