Menu

Mode Gelap
 

Bungo · 6 Mar 2025

Polres Bungo Terus Buru PETI, Satu Eksavator Diamankan


 Polres Bungo Terus Buru PETI, Satu Eksavator Diamankan Perbesar

MUARABUNGO,PARADIGMAJAMBI.COM – Pemburuan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa Izin terus dilakukan penegak hukum Polres Bungo.

Pada saat menggelar konferensi pers terkait penindakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Bungo. Yang terbaru kali ini kepolisian Resort Bungo berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis exavator merek Sunny 135.

Satu unit exa ini berhasil diamankan saat tengah mengeruk perut bumi di wilayah kecamatan Bathin Tiga Ulu tepatnya di dusun Sungai Telang.

Informasi ini disampaikan langsung dalam konfresi pers di halaman Mapolres Bungo pada Kamis (6/2/25) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.

Didampingi Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto, Kapolsek Rantau Pandan Iptu Deni Saepudin, serta jajaran kepolisian lainnya, Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto menjelaskan bahwa pada Rabu (26/2/25) pukul 15.00 WIB, tim kepolisian melakukan penindakan aktivitas PETI di Desa Sungai Telang, Kecamatan Bathin 3 Ulu. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Rantau Pandan Iptu Deni Saepudin bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polres Bungo.

Penindakan ini berawal dari patroli dialogis yang dilakukan Kapolsek Rantau Pandan beserta anggota sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, mereka melihat satu unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi di Kampung Baru, Desa Sungai Telang, sekitar 1 km dari Pulau Cinta, tepat di seberang jalan Muara Buat–Sungai Telang. Melihat hal tersebut, Kapolsek segera melaporkan kepada Kapolres Bungo dan mendapatkan perintah untuk melakukan penindakan.

Pada pukul 15.00 WIB, tim kepolisian menuju lokasi dan menemukan satu unit ekskavator merk SANY PC 135 warna kuning yang sedang digunakan untuk aktivitas PETI. Saat tim mendekat, salah satu pekerja berteriak “kabur!”, sehingga seluruh pekerja melarikan diri ke arah semak-semak.

Petugas kemudian melakukan pemasangan garis polisi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit alat berat jenis ekskavator merk SANY PC 135 1 lembar karpet 1 potong selang 1 buah dulang. alat berat kini masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap siapa pemilik alat, pemilik lahan, serta pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Jika ditemukan keterkaitan antara pemilik lahan maupun alat berat, maka mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan bahwa pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Bungo. “kita sudah sepakat untuk menindak aktivitas peti segala jenis, mewujudkan bungo bebas Peti, “katanya.

Polres Bungo bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pemerintah provinsi untuk mengidentifikasi pemilik lahan yang digunakan dalam aktivitas PETI.(msn)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT. KIM dan PERS Jujuhan Berikan Sembako dan Santunan Pada Anak Yatim

21 Maret 2025 - 03:37

Lumpuh Sejak Lahir, Riski Butuh Uluran Tangan Para Darmawan

19 Maret 2025 - 15:18

Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka

19 Maret 2025 - 14:50

Bupati Bungo Bersama BAZNAS Salurkan Rp 3,1 M Dana Zakat

14 Maret 2025 - 09:37

Rp 3,1 Miliar Untuk Pemungutan Suara Ulang Pilbup Bungo, Mashuri; Mari Kita Sukseskan PSU 5 April Mendatang

14 Maret 2025 - 03:16

Pastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Berjalan Lancar, DPRD Kabupaten Bungo Hearing Dengan KPU Bungo

10 Maret 2025 - 16:46

Trending di Bungo