Menu

Mode Gelap
 

Bungo · 25 Jul 2024

Rapat Paripurna, Wabup Bungo Sampaikan KUA PPAS TA 2024 ke DPRD


 Rapat Paripurna, Wabup Bungo Sampaikan KUA PPAS TA 2024 ke DPRD Perbesar

MUARABUNGO,PARADIGMAJAMBI.CO – Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo yang beragendakan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2024, Kamis (25/7/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo. Selain dihadiri anggota dewan dan Wakil Bupati Bungo, juga dihadiri unsur Forkopimda, asisten sekda, staf ahli Bupati Bungo, para kepala OPD, Kabag dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto, menyampaikan penyusunan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo TA 2024 merupakan proses pendahuluan dari rangkaian tahapan penyusunan perubahan APBD TA 2024. Hal ini didasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Belanja daerah diproyeksikan 1,51 Triliun lebih bertambah sebesar 183,86 Milyar lebih dari pagu sebelumnya pada APBD induk sebesar 1,32 Triliun lebih,”ucap Wabup.

Lanjut Wabup, Penerimaan Pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sesuai hasil audit BPK RI sebesar 125,16 miliar lebih, kurang sebesar 28,5 Milyar lebih yang sebelumnya di anggarkan sebesar 153,6 miliar lebih.

“Rincian lebih lanjut atas perkiraan pendapatan daerah dan perkiraan belanja daerah untuk setiap OPD sebagaimana termuat dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS akan dipaparkan lebih lanjut di saat pembahasan bersama antara TAPD, Banggar DPRD dengan OPD sesuai jadwal yang telah ditentukan, ” tutup Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto.

Sementara itu Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo menyampaikan Kabupaten Bungo bahwasanya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)merupakan salah satu tugas dan fungsi penting DPRD yang dilaksanakan bersama dengan pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD

“DPRD memiliki peran untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang di ajukan oleh pemerintah daerah, ” sebut Jumari Ari Wardoyo.

Jumari mengatakan, dalam hal penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Bungo TA 2024 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang keuangan negara, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2024. Bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus,sesuai ketentuan pasal 116 Ayat (1).(PJ)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bupati Bungo Bersama Baznas Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni di Kecamatan Jujuhan

5 Februari 2025 - 15:22

Bupati Bungo H. Mashuri Lantik Antoni Nuzerman Sebagai PAW Rio Sirih Sekapur

5 Februari 2025 - 07:17

Pemkab Bungo Anggarkan Rp 900 Juta untuk Perbaikan Jalan Rusak di Kampung Lebuh, Telentam

31 Januari 2025 - 14:29

Kapolres Bungo Lepas 55 Atlit IPSI Ikuti Kejuaraan SMI Open Se Sumatera di Bukit Tinggi

23 Januari 2025 - 08:17

Ketua SMSI Kabupaten Bungo Apresiasi Kinerja Polres Bungo Sepanjang Tahun 2024

2 Januari 2025 - 14:16

Akhir Tahun 2024, Jamaah BKMT Jujuhan Berkumpul di Masjid Nurul Yaqin

29 Desember 2024 - 15:57

Trending di Bungo