Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 25 Apr 2024

Satreskrim Polres Bungo Tangkap 1 Operator  Ekskavator PETI di Batu Kerbau


 Satreskrim Polres Bungo Tangkap 1 Operator  Ekskavator PETI di Batu Kerbau Perbesar

MUARABUNGO,PARADIGMAJAMBI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menggelar konferensi pers mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat yang beraksi di dusun Batu Kerbau, kecamatan Pelepat, kabupaten Bungo.

Konpers tersebut dilaksanakan di Asrama Perwira Polres Bungo, Pal 9, dusun Sungai Mengkuang, kecamatan Rimbo Tengah, Kamis (25/4/2024).

Mewakili Kapolres Bungo, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto mengatakan bahwa kegiatan pers rilis digelar di Aspol Perwira dikarenakan barang bukti alat berat ekskavator tidak memungkinkan untuk dihadirkan di Mapolres Bungo. Hal tersebut karena terbatasnya tempat di area Mapolres Bungo.

“Unit Tipiter Satreskrim yang dipimpin oleh IPDA Triyuda telah melaksanakan penangkapan PETI di wilayah Batu Kerbau. Hal itu merupakan bentuk perhatian dari kami menanggapi berita saat ini yang mengatakan banyaknya aktivitas PETI di Bungo,” ujar Kasat Reskrim.

Dilanjutkan oleh Kanit Tipiter Satreskrim, adapun tersangka yang diamankan berjumlah satu orang dengan insial M (26) yang berperan sebagai operator alat berat. M beralamat di Batang Kibul, Tabir Barat, Merangin.

“Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu satu unit alat berat jenis ekskavator merek Komatsu PC130F warna kuning, satu buah karpet, satu buah selang gabang, satu buah selang spiral, dulang, karpet dan besi engkol,” jelasnya.

Untuk kronologis, Kanit Tipiter mengatakan yakni pada 10 Maret 2024 sekira pukul 11, pihaknya turun ke dusun Batu Kerbau, kecamatan Pelepat. Saat di TKP, menemukan satu unit ekskavator dan mengamankan operator alat berat tersebut yang berinisial M.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan pelaku, pemilik dari alat tersebut berinisial A seorang wiraswasta warga Belukar, yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 51 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana. Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 Milyar. (*)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sering Transaksi Narkoba Peria Asal Tanjung Gedang Dibekuk Polisi

5 November 2024 - 05:57

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Satu diantaranya Warga Jujuhan

4 Agustus 2024 - 03:26

Disinyalir Dijadikan Tempat Mengkonsumsi Narkoba, Polres Bungo Razia Basecamp di Sejumlah Kota Muara Bungo

28 Mei 2024 - 11:41

Waspadalah, Polres Sarolangun Sudah Tangani 17 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan Sejak Januari Hingga April 2024

3 Mei 2024 - 08:04

Sudah Menikah Tiga Kali, AY Tega Setubuhi Anak Tiri Hingga Tujuh Kali Dan Sempat Direkam Video

30 April 2024 - 14:11

Walinagari dan Ketua Bamus Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

25 April 2024 - 16:52

Trending di Hukum & Kriminal