Menu

Mode Gelap
 

Bungo ยท 31 Okt 2025

Seleksi perangkat desa mangun jayo sarat bermasalah, 1 calon diminta mundur


 Seleksi perangkat desa mangun jayo sarat bermasalah, 1 calon diminta mundur Perbesar

MUARABUNGO,PARADIGMAJAMBI.COM – Proses seleksi perangkat desa mangun jayo kecamatan Muko-muko bathin VII digugat oleh salah satu peserta calon perangkat desa mangun jayo

Pasalnya, laporan gugatan tersebut dilayangkan nya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (PMD) Kabupaten Bungo pada 30 Oktober 2025 dan ditembuskan ke Bupati Bungo

Dalam laporan tersebut, salah satu perangkat desa mangun jayo inisial (D) mengatakan bahwa dirinya diminta mundur dari peserta calon perangkat desa

“Kawan jangan gi ikut, biak budak bae yang jadi perangkat,” tuturnya

Dirinya sangat menyayangkan tindakan pemimpin yang arogan, bahkan ia menduga kuat bahwa proses seleksi perangkat desa mangun jayo sarat bermasalah. Ujarnya

Ia menambahkan, minta Camat dan Dinas PMD untuk membatalkan proses seleksi perangkat desa mangun jayo yang berlangsung dan pihak PMD dapat mengambil alih proses seleksi perangkat desa mangun jayo sesuai aturan yang berlaku serta diseleksi kan secara transparan dan terbuka. Sebutnya

Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa proses roling jabatan sekdus tidak mengikuti pedoman aturan yang berlaku. Selain dari laporan seleksi perangkat desa, ia juga melaporkan tentang dugaan satu jabatan di isi oleh dua orang dan juga melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Ketapang) dari tahun 2020-2024. Tutupnya

Plt. Kadis PMD Bungo Syafrizal saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga atas dugaan permasalahan seleksi perangkat desa mangun jayo. Sebutnya

“Dinas PMD Bungo telah mengirim surat kepada camat Muko-muko bathin VII untuk meminta tanggapan dan mengklarifikasi dugaan tersebut,” Singkatnya

Semua laporan dari warga akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Tutupnya

Sedangkan Larangan satu jabatan perangkat desa di isi oleh dua orang sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, proses seleksi perangkat desa juga di atur dalam Permendagri no 83 tahun 2015, permendes nomor 21 tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa

H.Ja’far ali selaku RIO Mangun jayo Bungkam saat dimintai keterangan pemberitaan. (*)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Guna Ciptakan Kantibmas Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Polres Bungo Gelar Lat Pra Ops Pekat I Siginjai 2026

12 Februari 2026 - 08:34

Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo Laksanakan Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Bersama Menuju WBK dan WBBM

11 Februari 2026 - 06:17

Polres Bungo Bersama TNI dan Instansi Terkait Gelar Korve Serentak

6 Februari 2026 - 12:36

Bupati Bungo H Dedi Putra Buka Gebyar Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal di Dinas Kesehatan

6 Februari 2026 - 09:30

Bupati Bungo H Dedi Putra Perkuat Jaminan Sosial Petani, Dorong Moderenisasi Alsintan

6 Februari 2026 - 07:34

Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Pelaku dengan BB 9,94 Gram Shabu

4 Februari 2026 - 03:00

Trending di Bungo