Menu

Mode Gelap
 

Lintas Jambi · 20 Sep 2025

Semua Fraksi Dewan Setujui RAPBD Perubahan 2025 Jadi Perda


 Semua Fraksi Dewan Setujui RAPBD Perubahan 2025 Jadi Perda Perbesar

BANGKO,PARADIGMAJAMBI.COM – Semua Fraksi DPRD Merangin menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2025, disahkan menjadi Perturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin 2025.

Persetujuan itu disampaikan masing-masing Fraksi Dewan, pada rapat paripurna kata akhir yang dipimpin Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi didampingi Wakil Ketua DPRD Merangin Herman Effendi dan Ahmad Fahmi, Sabtu malam (20/9).

Menaggapi hal tersebut, Bupati Merangin H M Syukur bersama Wabup H A Khafid dan Pj Sekda Zulhifni serta seluruh jajaran Pemkab Merangin, mengapresiasi yang setinggi-tingginya dan berterimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan.

‘’Terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan, atas kebersamaan sebagai mitra strategis dalam seluruh tahapan proses penyusunan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2025 hingga disepakati menjadi APBD Perubahan 2025,’’ujar Bupati.

Kebersamaan itu lanjut bupati, dilandasi rasa saling pengertian, rasa kekeluargaan dengan segala dinamika selama proses pembahasan, bersama-sama mencari solusi terbaik, sehingga seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.

Lebih lanjut dikatakan bupati, seluruh kesepakatan yang telah disetujui dan sepakati bersama, akan diimplementasikan kedalam program dan kegiatan pada seluruh perangkat daerah.

‘’Maka secara moral menjadi tanggung jawab kita pula untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar target yang terdapat pada masing-masing kegiatan tersebut, dapat tercapai sesuai dengan yang telah direncanakan,’’terang Bupati.

Bupati mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah, agar dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pengelolaan keuangan daerah itu pinta bupati lagi, harus selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, ekonomis, transparan akuntabel, dan ketetapan waktu pelaksanaan kegiatan serta patuh pada ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman umum penyusunan APBD tahun anggaran 2025, bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dilakukan evaluasi. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sambut HPN 2026, Polda Jambi Berikan Apresiasi Kepada Media

9 Februari 2026 - 00:17

Satu Dekade RS Raudhah Jadi Pilar Kesehatan Masyarakat Bangko, Pemda Merangin Beri Apresiasi Kontribusi RS

8 Februari 2026 - 15:38

Jadi Inspiratif, Diusia 97 Tahun Mbah Wiji Masih Kuat Ingatan Semangat Belajar Hingga Meraih Gelar Sarjana 

7 Februari 2026 - 15:32

Sektor Pertanian Meningkat, Bupati M Syukur Klaim Luas Lahan Sawah naik 11 Persen 

6 Februari 2026 - 14:35

Bupati Merangin Bersama Wabup Dampingi Gubernur Al Haris Kunker ke Desa Seling 

6 Februari 2026 - 14:32

Bentengi Aset Budaya Dengan Perda, Pemkab Merangin Jadi Pionir Seluruh kabupaten/Kota di Provinsi Jambi

3 Februari 2026 - 10:20

Trending di Lintas Jambi