MUARABUNGO,PARADIGMAJAMBI.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo bersama anggota Komisi IX DPR RI Drs. H. Zulfikar Ahcmad (ZA) melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat di Dusun Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Kamis (14/09).
Kegiatan yang diikuti ratusan warga ini, dihadiri anggota Komisi IX DPR RI fraksi partai Demokrat Drs. H. Zulfikar Ahcmad (ZA) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Kunto Baskoro.
Di kesempatan tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Drs. H. Zulfikar Ahcmad (ZA) yang juga mantan Bupati Bungo dua periode ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas dukungannya terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bungo.
Dia berharap seluruh pekerja informal di Kabupaten Bungo terlindungi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam kegiatan ini, seluruh peserta sosialisasi yang hadir telah didaftarkan selama 3 bulan dan diharapkan untuk melanjutkan kepesertaannya dengan membayar iuran secara mandiri.
“Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja formal, tapi juga pekerja informal. Artinya, apapun pekerjaannya harus terlindungi dalam jaminan sosial tenaga kerja yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan, tak terkecuali pekerja di Dusun Sungai Gurun ini,” ujarnya.
“Ngan ingin seluruh masyarakat merasa nyaman saat bekerja tanpa rasa cemas, agar kalau sampai mengalami kecelakaan kerja sudah ada yang menanggung biaya pengobatannya, dan kalau meninggal dunia ada yang menjamin kelanjutan hidup keluarga yang ditinggal atau ahli warisnya,” tandasnya serius.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Kunto Baskoro mengatakan, program kali ini merupakan program pemerintah yang tujuannya untuk melindungi masyarakat, memberi kepastian jaminan sosial bila mengalami musibah kecelakaan dan kematian. Hal ini sesuai dengan kampanye BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras Bebas Cemas.
“Sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, baik berupa biaya pengobatan tanpa batas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, maupun berupa santunan pada ahli waris pekerja yang meninggal dunia,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, warga yang hadir dalam kegiatan ini merupakan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Bapak Drs. H. Zulfikar Ahcmad. Artinya seluruhnya telah terlindungi jika terjadi risiko.
“Mereka diikutkan 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 3 bulan kedepan. Karena itu, dalam kegiatan ini dilakukan pula penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang mewakili,” tutupnya. (msn)