Menu

Mode Gelap
 

Bungo · 4 Sep 2023

ZA Bersama BP2MI Gelar Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan PMI di Kecamatan Pasar Muara Bungo


 ZA Bersama BP2MI Gelar Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan PMI di Kecamatan Pasar Muara Bungo Perbesar

MUARABUNGO,PARADIGMAJAMBI.COM – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Anggota Komisi IX DPR RI fraksi partai demokrat menggelar sosialisasi peran serta masyarakat dalam program penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Senin (04/09).

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPR RI Komisi IX Drs. H. Zulfikar Achmad (ZA) yang didampingi oleh Ketua Koordinator Tim ZA Dr. Darham Wahid, M.Pd, BP2MI diwakili oleh Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan, S.Kom, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Bungo Zamroni, S.Ag, Camat Pasar Muara Bungo, Lurah Jaya Stia, Kapolsek Pasar Muara Bungo

Dalam sambutannya Anggota DPR RI Komisi IX Drs. H. Zulfikar Achmad (ZA) mengatakan bahwa ia bersama mitra kerja membuat program penempatan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kami anggota DPR RI bekerjasama dengan BP2MI, membuat program penempatan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI),” paparnya.

“Semoga dengan hadirnya program ini, selain dapat bermanfaat bagi PMI, juga bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya warga masyarakat Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo,” harapnya pula.

BP2MI diwakili oleh Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan, S.Kom mengatakan bahwa pihaknya bertugas memberikan kemudahan untuk pemenuhan dokumen bagi para PMI.

“PMI itu sendiri adalah merupakan warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan, yang memilih bekerja di luar negeri dan memiliki perjanjian kerja dalam waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Untuk itu dirinya datang bersama anggota DPR RI Komisi IX Drs. H. Zulfikar Achmad untuk mensosialisasikan program perlindungan PMI yang dulu disebutnya TKI.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak begitupun para PMI, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” terang dia.

Kendati begitu, tegasnya, tentu saja perlu dihindari modus operasi pengiriman PMI non-prosedural, jangan sampai menjadi pekerja migran yang bermasalah itu adalah mereka yang ilegal (tidak syah) tanpa diketahui oleh pemerintahan dan dinas terkait.

“Melalui sosialisasi ini, jangan sampai masyarakat terbujuk calo PMI dengan janji-janji manisnya yang bisa menjerumuskan PMI kesuatu hal yang tidak dinginkan.” Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Bungo Zamroni, S.Ag, mengucapkan terimakasih dan apresiasi tinggi atas terselenggaranya giat sosialisasi BP2MI di Kecamatan Pasar, Kabupaten Bungo ini.

“Tentunya kami sangat mendukung sekali adanya program BP2MI yang diusung Anggota DPR RI fraksi Demokrat, Bapak Drs. H. Zulfikar Achmad.” ujarnya.

“Semoga giat ini bermanfaat bagi masyarakat.” Tutupnya. (msn)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bupati Bungo Bersama Baznas Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni di Kecamatan Jujuhan

5 Februari 2025 - 15:22

Bupati Bungo H. Mashuri Lantik Antoni Nuzerman Sebagai PAW Rio Sirih Sekapur

5 Februari 2025 - 07:17

Pemkab Bungo Anggarkan Rp 900 Juta untuk Perbaikan Jalan Rusak di Kampung Lebuh, Telentam

31 Januari 2025 - 14:29

Kapolres Bungo Lepas 55 Atlit IPSI Ikuti Kejuaraan SMI Open Se Sumatera di Bukit Tinggi

23 Januari 2025 - 08:17

Ketua SMSI Kabupaten Bungo Apresiasi Kinerja Polres Bungo Sepanjang Tahun 2024

2 Januari 2025 - 14:16

Akhir Tahun 2024, Jamaah BKMT Jujuhan Berkumpul di Masjid Nurul Yaqin

29 Desember 2024 - 15:57

Trending di Bungo