MUARABUNGO,PARADIGMAJAMBI.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Drs. H. Zulfikar Achmad (ZA) gandeng Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) melalui Direktorat Bidang Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial di Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Kamis 10/08).
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPR RI Komisi IX Drs. H. Zulfikar Achmad yang didampingi Ketua Koordinator Tim ZA Dr. Darham Wahid, M.Pd, Perwakilan Direktorat hubungan kerja dan pengupahan, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI Krisman Butar Butar, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bungo Zamroni, Camat Rantau Pandan Sirojuddin, Rio Talang Sungai Bungo Bawaihi, Babinsa dan Babinkamtibmas.
Pada media ini, Anggota Komisi IX DPR RI Drs. H. Zulfikar Achmad (ZA) mengatakan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan tentang bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
ZA mengungkapkan hubungan industrial menjadi salah satu indikator kinerja utama di bidang ketenagakerjaan.
“Untuk itu perlu kita adakan sosialisasi bagi warga yang belum bekerja maupun yang sedang bekerja, sehingga mereka faham akan hak dan kewajiban sebagai pekerja.” Ujarnya.
Ia berharap sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi para peserta yang hadir.
Sementara itu, Perwakilan Direktorat hubungan kerja dan pengupahan, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI Krisman Butar Butar dalam paparannya menyebutkan bahwa mediator dan petugas ketenagakerjaan serta asosiasi perusahaan dan Serikat Pekerja harus mengambil inisiatif dan menjadi pioneer dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
“Langkah-langkah preventif dan inovatif perlu jadi prioritas, sehingga perselisihan bisa dihindari,”tegasnya.
Menurutnya, ada dua hal penting yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Untuk bisa melakukan langkah preventif, maka semua pihak harus memiliki pengetahuan informasi dan wawasan tentang dunia kerja atau dunia industri. Pengusaha harus paham bagaimana ketika membangun badan usaha, syarat-syarat apa yang harus dipenuhi. Kewajiban apa yang harus dipenuhi dan hak apa yang akan didapatkan.
Begitu juga pekerja, harus dipersiapkan dengan baik sebelum masuk ke dunia kerja, sehingga bisa jadi pekerja yang baik yang dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta mengerti tentang hak dan kewajibannya.
Dalam mempersiapkan kedua hal ini perlu ada kolaborasi dari semua pihak. Pemberi kerja (pengusaha), pekerja, dan pemerintah perlu terlibat aktif dalam memfasilitasi agar hubungan industrial dapat berjalan harmonis. Perusahaan tidak akan berjalan dengan baik jika pekerja tidak mempunyai kompetensi dan pekerja tidak bisa bekerja atau mendapatkan gaji atau upah yang sesuai jika perusahaan tidak berjalan dengan baik.
“Hubungan ini harus diciptakan saling mendukung, saling bergantung, dan saling melindungi. Pekerja harus memiliki komitmen untuk bekerja dengan baik dan berkontribusi mendatangkan manfaat pagi perusahaan. Perusahaan pun harus berkomitmen untuk melindungi dan mensejahterakan pekerjanya,”tuturnya.
Di tempat yang sama, Rio Dusun Talang Sungai Bungo mengucapkan terimakasih kepada anggota DPR RI Komisi IX Drs. H. Zulfikar Achmad yang sudah sempat hadir di Dusun yang ia pimpin dalam rangka mensosialisasikan bidang kelembagaan dan Pencegahan perselisihan hubungan industrial.
“Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan kita do’an bapak Zulfikar Achmad sehat selalu dan bisa melanjutkan perjuangan beliau di pusat untuk kita semua sebagai rakyatnya.” Pungkasnya. (msn)