Matangkan Pilkades Serentak, Pemkab Merangin Siapkan Sistem E-Voting Perdana

LINTAS JAMBI7 Dilihat

BANGKO,PARADIGMAJAMBI.COM — Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II Tahun 2026, Kamis (15/10).

Rapat yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain pemantapan persiapan Pilkades Serentak, rapat ini juga diisi dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta sosialisasi terobosan baru dalam sistem pemilihan, yakni penerapan e-voting untuk pertama kalinya di Kabupaten Merangin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin sekaligus Ketua Panitia Pilkades Serentak, Deddi Candra, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pilkades Gelombang II Tahun 2026 ini mencakup 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

Berdasarkan rekapitulasi sementara, tercatat sebanyak 46 bakal calon di 20 desa, sementara beberapa desa lainnya masih dalam proses pemenuhan tahapan dan penyesuaian pendaftaran.

“Pilkades bukan sekadar proses memilih kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi di tingkat desa tempat masyarakat menentukan pemimpin yang membawa amanah pembangunan,” ujar Deddi Candra dalam pemaparannya.

Pelaksanaan pemungutan suara sendiri dijadwalkan akan berlangsung serentak pada tanggal 25 November 2026.

Salah satu sorotan utama dalam rakor tersebut adalah pengenalan sistem pemilihan berbasis elektronik (e-voting).

Sistem modern ini dinilai menjadi sejarah baru bagi pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Merangin.

Guna menjamin kelancaran sistem baru ini, pemerintah daerah menekankan pentingnya kesiapan perangkat, infrastruktur teknologi, keamanan sistem, pemutakhiran data pemilih, hingga langkah-langkah antisipasi terhadap kendala teknis di lapangan.

Bagi masyarakat dengan kondisi atau halangan tertentu, mekanisme pemungutan suara secara manual tetap disediakan untuk menjamin hak pilih seluruh warga tanpa terkecuali.

Sementara itu, Dalam arahannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati A. Khafidh, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa Pilkades tidak sebatas proses memilih orang kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi di tingkat desa dalam menentukan pemimpin yang akan membawa amanah dan harapan dalam menyelenggarakan pemerintahan serta pembangunan di tingkat desa.

Bupati M. Syukur juga berpesan agar seluruh pihak membangun komunikasi yang baik serta mengutamakan koordinasi.

“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bangun komunikasi, tapi bangunlah komunikasi, lakukanlah koordinasi dan selesaikan setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” pesan Wabup A. Khafidh saat menyampaikan arahan Bupati M. Syukur.

Selain itu, ditegaskan pula agar perbedaan pilihan tidak sampai memutus persaudaraan, karena Pilkades harus menjadi sarana memperkuat demokrasi dan kebersamaan di tengah masyarakat, bukan menjadi sumber perpecahan. (Indra/van/Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *